Minggu 16 Maret 2025
 Beranda / Produk & Layanan

Standar Pelayanan

Yth. Bapak dan Ibu pengguna layanan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau,

Sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan.

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik telah menyusun 4 (empat) Standar Pelayanan yang akan berlaku dan diterapkan di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau. Standar Pelayanan yang telah disusun oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau sudah dilakukan uji publik dengan para Stakeholder pada tanggal 21 Juni 2021.

Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, terhadap Standar Pelayanan yang telah selesai disusun dan diuji publik wajib dipublikasikan selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

Maka dari itu, kami mohon Bapak dan Ibu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Standar Pelayanan tersebut. Masukan dan tanggapannya sangat kami harapkan untuk perbaikan pelayanan kami ke kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id  dengan Subyek: Masukan Standar Pelayanan Kantor Bahasa Prov. Kepri.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih.

Terlampir 4 Standar Layanan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau

  1. Standar Pelayanan UKBI
  2. Standar Pelayanan BIPA
  3. Standar Pelayanan Penerjemahan
  4. Standar Pelayanan Bantuan Teknis/Saksi Ahli