Senin 11 November 2024
 Beranda / Profil / Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Kantor Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian bahasa dan sastra;
  • pemetaan bahasa dan sastra;
  • pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
  • fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
  • pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
  • pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor Bahasa.