Tugas Pokok
Kantor Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di provinsi wilayah kerjanya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian bahasa dan sastra;
- pemetaan bahasa dan sastra;
- pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
- fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
- pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
- pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor Bahasa.